Perbedaan dalam risiko usaha antara PT dan CV dengan skala kecil hingga tinggi. Risiko tinggi membutuhkan NIB dan izin, risiko menengah tinggi membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar, risiko menengah rnedah membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar, dan risiko rendah hanya membutuhkan NIB
KBLI 46 untuk perdagangan besar, barang dijual ke distributor untuk diolah kembali atau dijual ke konsumen akhir. KBLI 47 untuk perdagangan eceran, barang dijual langsung ke konsumen akhir. Tidak bisa digabung karena perbedaan sifat perdagangan besar dan eceran. Dasar hukum: Pasal 19 ayat (1) Permendag No. 66 Tahun 2019.
Bukti pemenuhan standar kegiatan usaha yang diperlukan sebagai dokumen legalitas. Diperlukan bagi pelaku usaha sebagai komitmen melaksanakan kegiatan usaha sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Dibagi berdasarkan tingkat risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, Mengacu pada PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
TDP dan SIUP telah dicabut dengan penerapan UU Cipta Kerja. Perizinan berusaha sekarang berbasis risiko: risiko rendah mendapatkan NIB, risiko menengah rendah mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar, risiko menengah tinggi Sertifikat Standar diterbitkan oleh pemerintah pusat, risiko tinggi mendapatkan NIB dan izin dari pemerintah pusat atau daerah.
Melibatkan beberapa tahapan mulai dari pengumpulan dokumen seperti KTP, logo, nama, bidang usaha, email, dan tanda tangan digital. Legalize melakukan penelusuran merek dan penetapan kode kelas merek, pendaftaran merek dilakukan dalam 2 hari kerja. Client mendapatkan Surat Keterangan Merek dan Surat Pendaftaran Merek yang dapat dicek dalam sistem DJHAKI via website. Sertifikat Merek diterbitkan 10 bulan setelah pendaftaran dan merek sudah dilindungi dengan dokumen sebelumnya.
Pajak penghasilan badan PT dan CV mengalami penurunan tarif sesuai peraturan pemerintah. Tarif PPh badan turun bertahap: 22% berlaku pada 2020 dan 2021, 20% mulai 2022. Khusus untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) tarif lebih rendah 3% dari penurunan umum. Tarif untuk Tbk: 19% pada 2020 dan 2022, 17% mulai 2023. Syarat: saham dikuasai 300 pihak, setiap pihak di bawah 5%, saham diperdagangkan minimal 183 hari dalam setahun.