Sub Service Image

Layanan Perpajakan

Layanan perpajakan adalah jasa yang membantu perorangan atau perusahaan dalam mengelola kewajiban pajak mereka, seperti perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak. Layanan ini juga mencakup konsultasi tentang peraturan perpajakan, pengajuan pengurangan pajak, hingga pendampingan dalam hal pemeriksaan atau sengketa pajak. Biasanya disediakan oleh konsultan pajak atau kantor pajak untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat dan efisien.

Hubungi Kami

Layanan yang tersedia

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan kamu

SPT Perorangan

Mulai dari

IDR 500000

Paket mencakup:
  • Pelaporan pph 21/26
  • Pelaporan pph 23
  • Pelaporan pph UMKM
  • Memberikan Jawaban atas SP2DK dari DJP
  • Konsultasi Pajak
  • *Minimal pembelian 12 bulan free SPT Tahunan
Hubungi Kami

SPT Badan

Mulai dari

IDR 1300000

Paket mencakup:
  • Pelaporan pph 21/26
  • Pelaporan pph 23
  • Pelaporan pph UMKM/Badan
  • Memberikan Jawaban atas SP2DK dari DJP
  • Konsultasi Pajak
  • *Minimal pembelian 12 bulan free SPT Tahunan
Hubungi Kami

Personal Legal Assistance

Paralegal profesional kami siap mendampingi dalam proses pengurusan legalitas usaha kamu

Selengkapnya

Persyaratan Umum

Persyaratan Umum Layanan Perpajakan
  • Memiliki EFIN / Akun DJP Online (Jika belum ada, Legalize.IDN dapat bantu)
  • Laporan Keuangan & Rekening Koran Perusahaan / Perorangan
  • Konsultasikan Tax Planning dengan Tim Legal Tax

Tanya Jawab

. Apa saja hal yang perlu disiapkan dalam Laporan Pajak Pribadi / Badan?

Kamu Perlu mempersiapkan dokumen terkait Laporan Keuangan (Jika Badan), Slip Gaji (Jika Perorangan) serta EFIN / Akun Coretax pajak kamu.

. Bagaimana Apabila saya tidak memiliki EFIN / Laporan Keuangan lainnya?

Legalize.IDN dapat membantu kamu untuk menyusun laporan keuangan serta mengajukan kode EFIN NPWP kamu di Kantor Pajak Pratama sesuai domisili.

. Apakah bisa dilakukan konsultasi pajak terlebih dahulu sebelum memutuskan menggunakan layanan perpajakan?

Ya Bisa, Paralegal Tax kami dapat dilakukan jadwal pertemuan secara Online / Offline dengan kamu untuk membahas bagaimana tahapan, syarat dan edukasi hukum perpajakan sesuai dengan kewajiban kamu.

. Jika lapor pajak, apakah pasti bayar pajak?

Tidak, laporan pajak tidak wajib / selalu membayar pajak, dikarenakan pembayaran pajak hanya timbul apabila kamu memiliki keuntungan / gaji diatas Pendapatan Tidak Kena Pajak.

  • 2900+

    Pendirian Perusahaan

  • 420+

    Pendaftaran HKI

  • 210+

    Layanan Perpajakan

  • 105+

    Penyusunan Perjanjian

Yang Klien Kami Katakan

Kepercayaan klien adalah prioritas utama kami
north WhatsApp Konsultasi dulu!