Layanan Jasa Legalitas Usaha dengan Personal Legal Assistance yang menyediakan jasa pendirian PT/CV, Pendaftaran Merk, Perizinan Usaha, Konsultan Pajak, dan Penyedia Kantor Virtual se-Indonesia.
Legal Assistance adalah Layanan Privat Pendampingan hukum, dimana Cabos & Cadirut akan merasakan pengalaman layanan pengurusan legalitas usaha dengan didampingi Paralegal yang secara Profesional, Khusus, dan Berpengalaman dalam membantu kebutuhan legalitas.
LEGALIZE.IDN Berangkat dari layanan freelance (Perorangan) pengurusan legalitas usaha yang hanya memiliki klien dari teman ke teman dengan 2 layanan legalitas andalannya “Pendirian PT” dan “Pendaftaran Merek”
LEGALIZE.IDN berkembang sebagai Perusahaan Jasa Legalitas yang Berfokus pada layanan “Personal Legal Assistance” dan telah dibantu dengan Paralegal yang handal di bidang legalitas usaha.
Pendirian Perusahaan
Pendaftaran HKI
Layanan Perpajakan
Penyusunan Perjanjian
Saya datang ke kantor Legalize.IDN, timnya ramah dan sangat memuaskan untuk konsultasi. Alhamdulillah, proses pendirian PT berjalan sangat lancar dan prosesnya cepat. Sangat direkomendasikan!
Minggu kemarin aku dan team dateng ke kantor Legalize.IDN kantornya bersih, nyaman, Teamnya ramah, gercep & puas untuk konsultasi dan mengurus pendirian PT, pokok nya kalo yg mau ngurus pendirian CV atau PT kesini aja.
Very Recommended, urusan jadi mudah dari awal konsultasi sampai memutuskan untuk Pendirian PT di Legalize. Thanks Mas Geri dan tim atas servicenya!
Legalize.IDN ini berikan kita layanan terbaik bgtt lohh pokonya trs juga pengurusannya juga mudah dan praktis bgtt udh gitu cepet pulaa.
Pelayanan Legalize.IDN ampun luar biasa banget, ngurus pendaftaran merk cepat banget. Bakal terus pakai Legalize. Thankuu buat Legalize.IDN ☺️
Sangat puas dengan pelayanannya dan prosesnya.. tidak ada hambatan pas ngurus pembuatan PT di Legalize.IDN mantappp.
Pendaftaran merk disini super gercep & profesional bangettt. Recommended! Thank youuu legalize.idn.
Pembuatan PT yang cepat murah dan tidak ada biaya tambahan. pak Rizky selaku marketing sangat membantu dan mempercepat proses pembuatan PTnya. semoga LEGALIZE.IDN tambah besar lagii.
Disclaimer: Legalize bukanlah lembaga pemerintahan dan tidak memiliki afiliasi resmi dengan instansi pemerintah mana pun. PT Legalize Indonesia Group telah terdaftar secara resmi di PSE Komdigi (016834.01/DJAI.PSE/12/2024), yang menunjukkan bahwa kami diakui sebagai penyelenggara sistem elektronik yang sah. Selain itu, kami tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU-035777.AH.01.30.Tahun 2022), membuktikan status badan hukum kami. Dengan pendaftaran tersebut, Legalize berstatus sebagai penyedia layanan resmi yang berwenang membantu pembuatan dokumen pemerintahan seperti akta, perizinan usaha, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.